Notification

×

Iklan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 23:30 WIB Last Updated 2024-10-17T16:30:08Z

Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018, dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara.


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai ketiganya berdasarkan fakta-fakta perdidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider. 


Adapun dakwaan subsider yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada tedakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun," cetus JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (17/10/2024). 


Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.


"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah Fauzan.


Tak sampai situ, ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp 3 miliar, Mangapul Rp 2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp 3 miliar.


"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," tegas jaksa.


Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (sh