Notification

×

Iklan

Terkait PPPK Langkat, LBH Laporkan Kapolda-Dirkrimsus ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:21 WIB Last Updated 2024-10-23T08:21:46Z

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH bersama perwakilan guru usai melaporkan Kapolda Sumut dan Dirreskrimsus Poldasu ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 kabupaten diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara.


Penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat. Terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Langkat paling mendapat sorotan publik/viral. 


Dimana hari ini para guru (103) honorer Langkat yang berjuang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada Januari 2024 di Polda Sumut.


Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah did Kabupaten Langkat. 


Namun parahnya hingga saat ini, 5 tersangka korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan kooperatif. Hal ini jelas mencederai keadilan, hukum dan HAM serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.

 

Bahwa tidak hanya itu, Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.


Serta melanggar Etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada 4 September 2024 tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


Oleh karena itu sangat merugikan masyarakat khususnya ratusan guru honorer langkat yang berjuang. Maka LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya pelanggaran Kode Etik Polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut. 


“Oleh karena itu patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tidak pula mengirimkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” tegas Direkturnya LBH Medan Irvan Saputra SH MH, Rabu (23/10/2024). 


Hal ini dilakukan, tambah Irvan, guna tegaknya hukum dan HAM. 


“Seyogiayanya tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. 


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu siang, mengatakan bahwa penyidik Polda sumut telah melakukan pengembangan penyidikan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.


"Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa ahli digital forensik, guna mendukung pembuktian atas keterlibatan para tersangka," ujar Hadi.


Kata Hadi, berkas perkara dua tersangka awal, yaitu kepala sekolah berinisial AW dan RHY, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.


Namun, dalam koordinasi antara penyidik dan kejaksaan, disepakati pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasie Dikdas).


“Jaksa meminta agar kelima tersangka dihadapkan ke persidangan secara bersamaan demi efisiensi proses persidangan,” ungkap Hadi.


"Berkas untuk tiga tersangka tambahan saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik dan akan dikirimkan ke jaksa paling lambat minggu depan," terangnya.


Pemeriksaan ahli digital forensik, lanjutnya, telah rampung dan hasilnya akan menjadi salah satu penguat pembuktian dalam kasus ini.


"Polda sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Hadi.


Kasus dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat ini menjadi perhatian publik, dengan kepolisian memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur untuk menuntaskan perkara secara tuntas. (sh