Notification

×

Iklan

Tergugat Datang Tak Tepat Waktu, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Ditunda

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:18 WIB Last Updated 2024-10-22T14:18:17Z

Sidang perkara gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp 642 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ditunda karena terhambatnya Tergugat hadir ke persidangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang perkara gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp 642 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda. Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat. 


Kuasa hukum penggugat, Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat), Dwi Ngai Sinaga SH MH membenarkan ditundanya sidang tersebut. Kata Dwi Ngai, ditundanya sidang gugatan itu karena tergugat tidak tepat waktu untuk hadir ke persidangan. 


"Iya benar, sidang tadi ditunda. Alasannya karena tergugat telat datang atau lama datang. Sehingga para saksi yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya pun sudah pulang," kata Dwi Ngai Sinaga, Selasa (22/10/2024). 


Lebih lanjut Dwi Ngai Sinaga mengatakan, akan hal itu dirinya merasa kecewa dengan tergugat yang tidak tepat waktu untuk menghadiri persidangan. Sehingga hakim ketua Lenny Megawaty Napitupulu pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan. 


"Karena para saksi yang akan didengarkan keterangannya telah pulang. Maka hakim tadi menunda sidang hingga pekan depan pada hari Selasa," ucap Dwi Ngai. 


Untuk diketahui, sebelumnya PN Medan menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT Jaya Beton Indonesia. Kuasa hukum penggugat menilai adanya harapan keadilan. 


Sidang itu berlangsung di lokasi yang disengketakan, yaitu di Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, yang dipimpin majelis hakim PN Medan Lenny Megawaty Napitupulu. 


Atas sidang tersebut, kuasa hukum Penggugat Bambang Samosir SH MH, menyatakan bahwa hasil sidang menunjukkan kecocokan data antara pihak Penggugat dan Tergugat. 


“Kami menemukan kesesuaian dalam luas tanah dan nama-nama tetangga di batas tanah, yang menguatkan klaim kami,” ujar Bambang, Jum'at (19/10/2024). 


Bambang pun berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan dari Lindawati dan Afrizal Amris, sebagai ahli waris yang telah kehilangan hak atas lahan tersebut selama dua dekade. 


Bambang menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki mengenai legalitas lahan lebih tua daripada yang dimiliki oleh Tergugat.


“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, terutama mengingat lama waktu yang telah dilewati oleh klien kami dalam memperjuangkan hak atas tanah ini,” ujar Bambang.


Diketahui gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dan dimulai sejak Mei 2024. 


Penggugat meminta agar majelis hakim PN Medan, memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan, serta memberikan ganti rugi senilai Rp 642 miliar.


Lindawati dan Afrizal Amris selaku Penggugat berharap agar hakim memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan lokasi tersebut serta membayar ganti rugi. (sh