ARN24.NEWS – Inspektur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun dan Penjabat (PJ) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing menghadiri pemeriksaan Ombudsman RI terkait pembebasan tugas Indra Simaremare selaku Sekda Taput, Senin (21/10/2024).
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean membenarkan kehadiran kedua pejabat tersebut.
James Panggabean menyatakan bahwa Inspektur Sumut, Lasro Marbun membenarkan bahwa dirinya adalah salah satu anggota tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Indra Simaremare.
"Hal yang sama juga disampaikan oleh PJ Bupati Taput kepada Ombudsman. PJ Bupati Taput juga menegaskan bahwa tim pemeriksa dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, KASN dan Itjen Kemendagri berdasarkan situasi dan menjaga kondusifitas di Taput serta agar roda pemerintahan berjalan dengan baik," ujar James dalam keterangannya, Senin malam.
"Baik Inspektur dan PJ Bupati membenarkan bahwa sudah ada tiga dokumen surat, yang dilayangkan terhadap Simaremare terkait pemeriksaan ini. Surat pertama panggilan tidak dihadiri Indra Simaremare, panggilan kedua dihadiri namun menyanggah berdasarkan surat Deputi Wasdal BKN RI, dan panggilan ketiga tidak dihadiri," tambah James.
Ditemui selesai pemeriksaan Ombudsman, Dimposma Sihombing mengungkapkan bahwa pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Indra Simaremare dilakukan olehnya berdasarkan desakan masyarakat, bahkan aksi aksi unjuk rasa menuntut adanya sanksi hukum atas dugaan video mesum yang melibatkan Indra Simaremare.
"Agar roda pemerintahan di Tapanuli Utara berjalan dengan baik. Ada ketentraman dan ketenangan. Ada persoalan kita kesampingkan dulu, yang penting roda pemerintahan berjalan dengan baik," ungkap Dimposma Sihombing.
Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut juga menjelaskan bahwa terhadap tindak pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Indra Simaremare terdapat dua tim pemeriksaan yang berbeda.
"Tim pertama dibentuk oleh Inspektorat Provinsi atas pengaduan masyarakat, yang dilakukan GMKI, dan tim kedua adalah yang dibentuk oleh PJ Bupati Taput atas rekomendasi KASN dan Kemendagri," ungkap James.
Ternyata selain masalah pembebasan tugas yang disorot dalam pemeriksaan kali ini, terungkap juga bahwa status Indra Simaremare adalah PNS Kemendagri bukan PNS Pemkab Taput. Permasalahan ini terungkap setelah Sekda Provinsi dan Inspektur Sumut turun ke Taput minggu lalu.
"Atas informasi baru tersebut, Ombudsman akan melakukan pendalaman terlebih dahulu," pungkasnya. (sh)