|
ARN24.NEWS – Ratu Entok resmi dilaporkan ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Selebgram itu dilaporkan Daniel Chandra Simangunsong, warga Medan atas dugaan penistaan agama.
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela, Daniel Chandra mengatakan, Ratu Entok dilaporkan karena diduga menista agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok," kata Daniel Chandra Simangunsong usai membuat laporan di Mapolda Sumut,
Dia mengaku sangat menyesalkan perbuatan Ratu Entok karena telah melukai hati masyarakat.
"Khususnya masyarakat yang beragama Kristen," sebutnya.
Daniel Chandra yang juga seorang pengacara menyayangkan ucapan Selebgram itu karena dianggap telah menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial @ratuentokglowskincare.
Padahal, saat Paus Fransiskus ke Indonesia beberapa waktu lalu menyampaikan, yang lebih berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lainnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat tidak melakukan ujaran kebencian maupun penistaan agama.
"Ketika kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, dia sudah menyebutkan bahwasanya yang berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lain-lainnya. Sehingga dalam hal ini yang harus perlu dijaga. Sejak hari ini kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi berbuat demikian," ujarnya.
Atas laporan itu, Daniel Chandra Simangunsong berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor agar tidak terjadi perbuatan serupa, meski secara pribadi sudah memaafkan.
"Kita meminta kepada Kapolda Sumut agar menindaklanjuti laporan dari kita. Ratu Entok juga harus mempertanggungjawabkan hal itu secara hukum," tegasnya. (sh)