Notification

×

Iklan

Proses Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipermudah, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 01:32 WIB Last Updated 2024-10-12T18:32:03Z

Ilustrasi. Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

ARN24.NEWS
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan langkah-langkah terbaru untuk mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.


Upaya ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan transparansi bagi para peserta yang ingin mencairkan saldo JHT mereka, terutama setelah adanya kebijakan baru mengenai pencairan dana.


Program JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pekerja di Indonesia, yang dirancang untuk memberikan jaminan saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam upaya memenuhi kebutuhan peserta, BPJS Ketenagakerjaan kini memperkenalkan beberapa inovasi dalam proses pencairan.


Persyaratan Pencairan JHT

Peserta yang memenuhi syarat untuk mencairkan JHT harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun syarat utama untuk pencairan adalah sebagai berikut:


1. Usia minimal 56 tahun.


2. Mengalami cacat total tetap.


3. Pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri.


Dokumen yang Diperlukan

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:


1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.


2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).


3. Kartu Keluarga (KK).


4. Buku tabungan.


5. Surat keterangan berhenti bekerja (jika PHK atau resign).



Proses Pencairan yang Mudah dan Cepat

Untuk meningkatkan aksesibilitas, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi untuk pencairan JHT yakni secara offline dan online.


1. Pencairan Offline: Peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim. Proses pencairan biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen.


2. Pencairan Online: Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta dapat mengajukan klaim secara online. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk melakukan verifikasi melalui video call dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Proses online juga memakan waktu yang sama setelah semua dokumen diverifikasi.


Komitmen BPJS Ketenagakerjaan

Dengan langkah-langkah baru ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan cepat kepada para peserta. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Indonesia dapat dengan mudah mengakses hak-haknya. Pencairan JHT yang cepat dan transparan adalah salah satu cara kami untuk mendukung mereka,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.


Informasi Lebih Lanjut

Peserta diimbau untuk mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO untuk mendapatkan informasi terbaru dan mempermudah proses klaim. 


Dengan inovasi ini, diharapkan lebih banyak pekerja yang mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial, terutama dalam perencanaan keuangan untuk masa depan mereka. ***