ARN24NEWS – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers mengenai pengungkapan jaringan narkotika pada Senin (28/10/2024), didampingi oleh Waka Polrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis, dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution.
Kombes Gidion menjelaskan, terdapat dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing pada tanggal 21 dan 26 Oktober 2024.
Kasus pertama, kata dia, terjadi di wilayah Helvetia Labuhan Deli, sedangkan kasus kedua merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita mencakup 1.980 butir pil ekstasi dari berbagai merek, satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi merek Firaun, serta 106 bungkus cairan “happy water”.
Selain itu, dalam kasus kedua, Polrestabes Medan berhasil menyita 10 kg sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau. Dua tersangka yang diamankan adalah ALW (28) dan MN (38).
Gidion menegaskan bahwa salah satu tersangka MN terpaksa diberikan tindakan tegas terukur setelah berusaha melarikan diri.
“Pengembangan jaringan ini tidak akan berhenti di sini. Satreskrim Polrestabes Medan akan melanjutkan penyelidikan,” ungkap Gidion.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (EL Tarigan)