Notification

×

Iklan

Polres Toba Gelar Rekonstruksi, Pengacara Tersangka: Tidak Ada Adegan Penganiayaan dan Pasal Dalam Rekonstruksi Berganti

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:28 WIB Last Updated 2024-10-25T06:28:45Z
Tersangka Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga saat lakukan peragaan dalam adegan rekonsruksi.

ARN24.NEWS --
Satreskrim Polres Toba gelar 24 adegan yang diperagakan kedua tersangka Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga dalam rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Dollar Hutajulu meninggal dunia. Kegiatan dilakukan di TKP, Komplek SD, Desa Pintu Batu, Kecamatan Silaen, Kamis (24/10/2024).

Bibelvrouw HKBP Pintu Batu, Mediana Harianja menyampaikan, sebagai saksi dirinya kooperatif juga dalam memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Diakuinya bahwa tidak ada penganiayaan terhadap korban seperti yang dituduhkan kepada dua tersangka yakni, Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga.

"Kalau memang korban mati karena dianiaya pasti Gereja HKBP mensakrameni nya. Ini korban mati akibat minum racun gromokson. Itu namanya bunuh diri makanya pihak gereja tidak mensakrameni orang yang mati bunuh diri. Kalau katanya ada luka-luka di badan dan kepalanya bisa saja mungkin jatuh di kamar mandi karena korban kan ditemukan keluarga minum racun dikamar mandi," ucapnya saat diwawancara ARN24.NEWS.

Senada, Lamria Siagian mengatakan, bahwa korban benar minum racun gromokson cairan warna biru. Dirinya juga saat di RSUD Porsea tidak melihat ada luka-luka lebam di tubuhnya.

"Saya juga sebagai saksi, setelah ditemukan keluarga di kamar mandi dari mulut korban keluar busa-busa dan bau racun. Saat dirawat di RSUD Porsea si korban ini juga merasa kepanasan dia dan minta agar dikasih air minum. Dia hanya pakai celana pendek saat itu tidak pakai baju, saya melihat tidak ada luka di tubuhnya. Dokter bilang ke saya, sudahlah inang kalau minum racun gromokson tidak ada harapan, beberapa hari lalu juga ada yang meninggal setelah kami rawat dengan kasus yang sama minum racun gromokson," katanya.

Kuasa hukum tersangka, Darmanto Antonius SH MH mengatakan, sebagai kuasa hukum melihat beberapa adegan yang tadi itu sangat janggal. Tapi satu hal yang perlu digaris bawahi ketika tadi para saksi yang seharusnya saksi yang memberatkan adalah menerangkan bahwa satupun tidak ada yang menjelaskan bahwa terjadi penganiayaan. 

"Artinya apa, bahwa korban ini meninggal murni karena minum racun. Mungkin tadi teman-teman juga lihat ada adegan yang di dalam rumah korban tadi yaitu bahwa keterangan istri korban ini juga korban jatuh di kamar mandi ditemukan sudah tidak mengenakan celana," terangnya.

Kemudian, saat rekonstruksi, pihaknya dikasih lembaran berita acara konstruksi adalah pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1. Ternyata berubah usai rekonstruksi jadi pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 artinya yang mana Ini mau dipakai.

"Beberapa saksi yang ikut dalam rekonsruksi tidak mau tanda tangan karena mereka sudah sempat melihat ini terjadi berubah pasalnya. kami juga sebagai kuasa hukum tersangka keberatan akan hal itu dan kami tidak menandatangani berita acara tersebut. Kami penasehat hukum akan segera melaporkan penyidik Polres Toba ke Bid Vropam Poldasu," tukasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson Davit Hutauruk saat dimintai keterangan hasil rekonstruksi oleh beberapa wartawan yang menunggu selesainya kegiatan sampai malam hari, merasa kecewa. Sebab Kasat Reskrim tidak mau memberi keterangan dan langsung meninggakan lokasi.

Informasi yang dihimpun, saat ini Tim pengacara dari kedua tersangka beserta keluarga telah berada di Poldasu dalam hal melaporkan penyidik Polres Toba. (hotman)