Tersangka wanita yang diamankan Polres Batubara. (Foto: Istimewa
ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara meringkus seorang wanita pengedar narkotika yang menyembunyikan sabu-sabu di balik branya.
Ketika ditangkap, Nur Astari Meulisa Nasution (27), tengah bersama seorang pria Jupri (53), keduanya warga Kabupaten Batubara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi SH melalui KBO Ipda Amri Siregar menjelaskan, dari tersangka wanita ditemukan barang bukti sabu paket besar dan kecil.
"Tersangka mengakui sabu-sabu itu akan diecerkannya. Kami menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi di dalam bra-nya,” terang Ipda Amri, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskannya, kedua tersangka diduga pasangan kekasih itu ditangkap di sebuah rumah Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai pada Selasa (22/10/2024).
Adapun total berat sabu yang disita dari Nur Astari mencapai 21,39 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, dua unit handphone (HP), serta uang tunai Rp 250.000.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TPM alias Didik (38).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka TPM alias Didik berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Setelah menangkap NA kami mendalami informasi mengenai siapa pemasok narkotika tersebut. Dari situ, kami berhasil melacak dan menangkap Didik,” katanya.
Bersama Didik ditemukan satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang berat 0,75 gram, 1 unit handphone (HP) serta sepeda motor Yamaha Aerox hitam-biru tidak dilengkapi plat nomor polisi.
“Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada Nur Astari,” ungkap Amri.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009. (sh)