Notification

×

Iklan

Polisi Sita 34,96 Gram Sabu dari 2 Pelaku

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:41 WIB Last Updated 2024-10-16T05:41:18Z

ARN24.NEWS --
Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua tersangka. Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 34,96 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah area perkebunan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sabtu kemarin. 

Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Unit 1 dan Unit 2 Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Hairul Anwar Nasution, yang saat itu sedang berhenti di depan gubuk perladangan jeruk menggunakan mobil Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1134 XAA. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaket tersangka. Setelah tertangkap, Hairul Anwar Nasution mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang bernama Petrus, yang berdomisili di Tuntungan, Kota Medan. 

Berdasarkan keterangan dari tersangka pertama, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan kasus ini. Berdasarkan informasi dari tersangka Hairul Anwar Nasution, petugas segera bergerak menuju lokasi kedua, yaitu rumah Petrus di Tuntungan, Kota Medan. Pada sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggeledahan di rumah Petrus. 

Dalam operasi ini, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.

Kedua tersangka, Hairul Anwar Nasution dan Petrus, beserta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari tahu lebih jauh terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, yang menyampaikan informasi 
tersebut kepada media. (saze/press)