Joe Frisco Johan (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan dalam koper yang dibuang di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap, Joe Frisco Johan (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan dalam koper yang dibuang di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo sudah 5 kali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara menjelaskan, 2 laporan sudah dihentikan dan 3 lagi masih berproses.
Adapun kejahatan yang pernah dilakukan Joe Frisco Johan, pengusaha di Pematangsiantar itu adalah, pertama, pada Juni 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART), Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi.
Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun. Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.
"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun," ungkap Bayu, Kamis (31/10/2024).
Kedua, Juli 2023, tersangka dilaporkan karena pengancaman terhadap orang tuanya sendiri menggunakan airsoftgun. Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut.
"Status LP sudah dicabut," terang Bayu.
Tiga, pada Agustus 2023 tersangka kembali dilaporkan orangtuanya. Tersangka ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil. Belakangan, laporan juga dicabut.
"Dia ribut dengan orangtuanya, lalu merusak kaca mobil," kata Bayu.
Keempat, pada Juli 2024, tersangka Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke kepolisian karena menganiaya ART gara-gara anjingnya hilang.
Tersangka diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk 1 kali hingga menusuk lengan kanan pakai pisau. Kemudian, dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.
"Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban," beber Bayu.
Kelima, pada Oktober 2024 ini Joe dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar. Tersangka kembali menganiaya ART karena tak terima pembantunya mengundurkan diri. Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah.
Kemudian, dia mengancam akan membunuh ART beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke kepala korban. Laporan terkait ini masih ditangani Polres Pematangsiantar.
"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga saat asisten menyampaikan ingin berhenti. Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor," pungkasnya. (sh)