ARN24.NEWS -- Pelaku ini begitu lihai. Pantang silap sepeda motor disikat. Kini, pelaku inisial HS tersebut telah mendekam di balik jeruji besi setelah Tim Opsnal Polres Pematangsiantar meringkus di rumahnya di Jalan Tuan Rondahaim Kafe Girsang, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis kemarin.
"Ya, pelaku inisial HS itu sudah kita tangkap dan dijebloskan ke penjara. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana," terang Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, Jumat (10/10/2024).
Sedangkan peristiwa terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Ceritanya, korban bernama Parmonangan singgah ke klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Malam itu korban sempat bercerita bersama temannya Maria. Lalu mereka pun ngobrol di depan teras klinik tersebut. Di sana Maria menyuruh korban pulang. Namun ternyata korban sempat menghidupkan sepeda motornya. Nah, saat itu pula pelaku datang.
Sambil bercengrama alias pura-pura kenal, secepat kilat pelaku membawa kendaraan korban Honda All New Supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta. Dari situ korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Siantar Martoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (10/10/2024) siang, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di rumahnya.
Seketika petugas mendatangi pelaku dan langsung meringkusnya. Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (saze/press)