![]() |
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan keji terhadap seorang wanita berusia 25 tahun bernama Mutia yang jasadnya ditemukan dalam sebuah tas oleh penyapu jalan di Karo, Sumatera Utara.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pelaku utama yang bernama Joe Frisco Johan melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebagai bagian dari fantasi seksualnya.
“Biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ini mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (28/10/2024).
Dari pengakuan pelaku, Joe dan Mutia baru menjalin hubungan selama satu bulan. Namun, selama waktu singkat itu, Joe kerap menganiaya korban dengan berbagai cara sebelum berhubungan intim.
"Pengakuan tersangka selama berhubungan dengan korban, setiap melakukan hubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan, ada juga yang menggunakan alat," sebut dia.
Keterlibatan Oknum Polisi
Kasus ini menarik perhatian publik dengan adanya dugaan keterlibatan dua anggota kepolisian yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka.
Dua oknum polisi itu yakni berinisial JH (anggota Polres Pematangsiantar) dan HP (anggota Polsek Raya Polres Simalungun), ditangkap karena dianggap membantu menutupi kejahatan ini.
Menurut pihak Polda sumut, kedua oknum polisi tersebut mengetahui tentang pembunuhan Mutia.
Saat kejadian, pelaku utama Joe, sempat memanggil kedua oknum polisi untuk meminta saran mengenai langkah yang harus diambil setelah ia menghabisi nyawa korban. Namun, kedua oknum polisi tersebut tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
"(Dua polisi) melihat sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinan. Mereka menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit, tetapi pelaku menolak karena takut, dan kedua polisi itu pun pergi," kata Sumaryono.
Kombes Sumaryono menyebutkan bahwa Joe adalah tersangka utama, sedangkan empat pelaku lainnya dikenakan pasal turut serta dalam kejahatan, termasuk dua polisi yang dikenai Pasal 221 karena lalai melaporkan tindak pidana.
Kedua oknum polisi tersebut kini diamankan dan menghadapi sanksi disiplin karena pelanggaran kode etik kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa Joe memiliki hubungan pertemanan dengan kedua polisi itu, yang membuat mereka ragu untuk melaporkan perbuatan Joe.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan ini. Selain Joe sebagai pelaku utama, ada dua anggota polisi serta dua pelaku lain bernama Sahrul (51) dan Edy Iswady (56).
Kombes Sumaryono menyebutkan bahwa Joe adalah tersangka utama, sedangkan empat pelaku lainnya dikenakan pasal turut serta dalam kejahatan, termasuk dua polisi yang dikenai Pasal 221 karena lalai melaporkan tindak pidana.
"Masing-masing tersangka kini sedang diproses, dan telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. (dts/rfn)