ARN24.NEWS -- lham Perdiansah (20) warga Jalan Rorinata Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang merasa puas dengan kinerja Polsek Medan Tuntungan. Pasalnya, pelaku perampokan sepeda motor miliknya berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Medan Tuntungan Jum'at (11/10/2024) Sekira pukul 04.00 Wib di Jalan Makmur Gang Kenanga 21 Medan Tembung Deliserdang.
Kedua pelaku perampokan tersebut diketahui bernama Surya Sakti Tarihoran alias Ega (28) yang merupakan Residivis warga jalan Makmur Gang. Kenanga 17 Desa Tembung Kabupaten Deliserdang dan Hendri (27) warga Jalan Mahkamah Gang. Mahkamah.
Data yang di himpum wartawan Senin (14/10/2024) sore menyebutkan, kedua pelaku perampokan ini ditangkap berdasarkan laporan Ilham Perdiansah pada Sabtu (27/7/2024) malam.
Dalam laporannya korban menjelaskan, saat itu sekira pukul 22 00 Wib ia baru pulang dari tempat kerja di Dr Mansur dengan menunggangi sepeda Honda beat warna hitam bk 5833 AKW, tepatnya di total futsal Jalan Flamboyan korban langsung di pepet dua sepeda motor dengan jumlah 3 orang dan langsung menunjukkankan sebilah pisau dan menodongkan pisau ke arah perut korban agar korban menyerahkan sepeda motornya.
Takut dengan ancaman para pelaku, korban langsung menyerahkan sepeda motor kesayangannya.setah berhasil menguasai sepeda motor milik korban, para pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban.
Tak mau jadi korban perampokan, saat itu juga korban mendatangi mapolsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan kehilangan sepeda motornya dan ia mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000.
Usai menerima laporan korban, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tuntungan melakukan penyelidikan tentang tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi Pada hari Sabtu (27/7/ 2024) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Flamboyan tepatnya di Total Futsal.
Usai menerima laporan korban, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tuntungan melakukan penyelidikan tentang tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi Pada hari Sabtu (27/7/ 2024) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Flamboyan tepatnya di Total Futsal.
Berdasarkan keterangan saksi korban, pelaku ada di sekitaran Jalan Makmur Desa tembung Kabupaten Deli Serdang.
Tak mau buang waktu, Team reskrim Polsek Medan Tuntungan yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH MH langsung menuju Desa Tembung Jalan Makmur Gang. Kenanga 21 Deli Serdang.
Setibanya dilokasi, Tim langsung melakukan penangkapan di dalam rumah dua orang pelaku perampokan terhadap Ilham Perdiansah
Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke semak-semak sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario BK 3888 XBJ yang digunakan untuk melakukan aksinya Dua helem ( warna putih dan hitam) serta satu sandal gunung merk claw warna hitam.
Dengan meringis kesakitan, kedua pelaku diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Usai diberikan penanganan medis, kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian Sepeda Motor terhadap korban dengan cara memepet korban dan langsung merampas sepeda motor korban terlebih dahulu melakukan aksi pengancam sehingga korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya SH MH didampingi kanit reskrimnya Ipda Syawal Sitepu SH MH kepada wartawan menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya selesai dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ujar kapolsek beroangkat dua balok emas ini.
Terhadap kedua tersangka, kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (el tarigan)