Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, IR (baju kaus abu-abu), saat ditangkap di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan punggawa Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 tahun 2005, Irfan Raditya (IR) ditangkap Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu di Kota Tangerang, Banten.
Cabjari Deli Serdang di Pancurbatu menangkap IR terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan, dalam melakukan penangkapan itu pihaknya dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kami Tim Cabjari Pancurbatu dibantu Tim Intelijen Kejari Tangsel mengamankan penyedia pekerjaan pembuatan gapura UINSU atas nama IR," kata Yus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024) sore.
Lanjut Yus, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Tangsel, selanjutnya IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
IR yang juga mantan pemain sepak bola Arema Malang (sekarang Arema FC) dan PSDS Deli Serdang itu ditangkap di kediamannya saat tengah bersantai.
"(Tersangka) mantan (pemain) Timnas sepak bola (Indonesia). (Ditangkap saat) sedang santai di rumahnya di Tangerang, kita bawa langsung di Kejari Tangsel untuk diperiksa," jelas Yus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini tim Cabjari Deli Serdang di Pancurbatu membawa tersangka menuju Kota Medan untuk diproses lebih lanjut. Dikatakan Yus, saat dilakukan penangkapan, tersangka kooperatif atau tidak ada melakukan perlawanan.
"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), kooperatif. Sekarang kami di Bandara Soekarno–Hatta menuju Bandara Kualanamu," sebutnya.
Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru. Sebelumnya jaksa telah menetapkan 5 tersangka yang kini telah menjadi terdakwa. Sebab, kelimanya saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa yang dimaksud di antaranya, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabjari Deli Serdang di Pancurbatu mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara merugi sebesar Rp 795 juta lebih. (sh)