Notification

×

Iklan

Mantan Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Korupsi Hutan Tele di Samosir

Kamis, 03 Oktober 2024 | 21:19 WIB Last Updated 2024-10-03T14:19:32Z

Terdakwa Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), dituntut 2 tahun penjara atas perkara korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. 


Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai perbuatan Waston telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. 


Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU Ahmad Hawali di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/2024) petang.


Jaksa juga menuntut Waston untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 


Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hawali.


Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.


Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya. 


Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 32.740.000.000 (Rp 32,7 miliar lebih) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (sh