Notification

×

Iklan

Kejatisu Kembali Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

Kamis, 03 Oktober 2024 | 22:32 WIB Last Updated 2024-10-03T15:32:25Z

Ke-4 tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Setelah menemukan 2 alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 4 tersangka baru, Kamis (3/10/2034).


Keempatnya terlibat dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. 


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH bahwa 4 tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), dan RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).


Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.


Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.


"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (sh