Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng

Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:43 WIB Last Updated 2024-10-24T14:43:57Z

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023. 


"Penahanan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung, kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).


Adre menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Henny Nopriani Gultom selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Tapteng, dan Herlismart Habayahan selaku Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng. 


"Mereka ditahan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh bukti yang cukup dan menilai adanya risiko pelarian serta penghilangan barang bukti," ujarnya.


“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024,” sambung Adre.


Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah melalui pemotongan BOK dan Jaspel, yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas. Dari hasil investigasi, praktik tersebut merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.


Adre menambahkan bahwa sebelumnya, tim penyidik Pidsus juga telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N pada 3 September 2024. 


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 Sub Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pungkasnya. (rfn)