Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Bentuk Tim Jaksa untuk Pastikan Pilkada 2024 Bersih dan Transparan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 01:38 WIB Last Updated 2024-10-12T18:38:19Z

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan kesiapan mereka dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menyiapkan tim jaksa dari tiga bidang.


Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 ini diharapkan dapat terlaksana secara transparan dan bebas dari kecurangan.


Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan menyatakan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan integritas dalam proses pemilihan.


"Kami telah menyiapkan jaksa dari bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Tindak Pidana Umum (Pidum)," jelasnya, Sabtu (12/10/2024).


Yos menjelaskan, masing-masing bidang memiliki peran penting. Bidang Intelijen bertugas untuk mendeteksi potensi masalah yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pilkada.


Sementara itu, bidang Datun akan mendampingi penggunaan anggaran Pilkada agar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. 


Bidang Pidum, di sisi lain, akan berperan aktif dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta menangani laporan-laporan dugaan pelanggaran.


"Dengan dibentuknya tim ini, kami berkomitmen untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada," imbuhnya.


Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kejati Sumut, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelaksanaan Pilkada 2024.


Diharapkan, dengan adanya tim jaksa dari tiga bidang ini, Kejati Sumut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang adil dan demokratis.


"Kami ingin memastikan bahwa Pilkada kali ini benar-benar bersih, adil, dan demokratis," ujaranya sembari mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada. (rfn)