ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan seorang Panitera Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Timur berinisial RP, terkait dugaan korupsi dalam eksekusi sita uang sebesar Rp 244,6 miliar yang melibatkan tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
"Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi untuk menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum peradilan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya diterima arn24.news, Rabu (30/10/2024).
Pihaknya mengatakan, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS untuk mempercepat eksekusi berdasarkan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.
"Suap tersebut diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah RP, dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai," jelasnya.
Dia mengatakan tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saat ini, RP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. (rfn)