Notification

×

Iklan

Ihsan Main Tunggal Sikat Honda Beat di Parkiran Masjid Al Jihad Medan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:28 WIB Last Updated 2024-10-24T04:28:39Z

ARN24.NEWS --
Mengenakan jaket ojek online, M Ihsan pun masuk ke parkiran masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis, Medan. 

Di sana pemuda 30 tahun tersebut melihat salah satu kendaraan Honda Beat dengan kunci masih menempel. Tak pelak, laki yang tinggal di Jalan Menteng II Gang Jermal II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan langsung membawa kabur milik jemaag masjid Al Jihad. 

Sedangkan kendaraan yang digunakan M Ihsan diparkiran sementara di masjid Al Jihad. Usai menggarong Honda Beat tersebut dan menyembunyikam di rumahnya, lalu M Ihsan kembali datang ke masjid Al Jihad untuk mengambil sepeda motornya. 

Sedangkan Rizhana selaku pemilik Honda Beat cuma bisa gigit jari, usai melaksanakan sholat zuhur di masjid Al Jihad. Pasalnya, pria 26 tahun yang bermukim di Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota mengakui lupa mencabut kunci kontak kendaraannya. 

Merasa dirugikan, alhasil korban meminta pengurus masjid Al Jihad untuk melihat CCTV. Dugaan korban ternyata benar adanya kalau Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT miliknya telah lewong dibawa pelaku M Ihsan. 

Didampingi pengurus masjid Al Jihad, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru pada Kamis (17/10/2024) siang,, usai kesialan menimpanya. Setelah menerima laporan, personil Polsek Medan Baru langsung bergerak. 

Dari hasil penyelidikan terpantau pelaku sedang berada di rumahnya. Tak mau kalah cepat, Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong meringkus pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (22/10/2024) sore, di kediaman rumah pelaku," terang Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024). 

Turut disita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya. Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (saze/press)