Notification

×

Iklan

Gelapkan Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:43 WIB Last Updated 2024-10-16T11:43:16Z

Terdakwa penggelapan mobil rental saat mendengarkan nota tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Seorang wanita bernama Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, atas dakwaan penggelapan mobil rental. 


“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata JPU Tommy Eko Pradityo di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10/2024).


JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana. 


Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut.


“Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim,” kata terdakwa Glora.


Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.


Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Kamis, 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang merental mobil jenis Toyota Avanza selama 5 hari kepada korban Rendy Sinaga.


Kemudian, kata JPU, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp 1 juta.


“Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022, korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif,” ujar dia.


Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumah terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.


Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang dengan masing-masing sebesar Rp 15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). 


“Kemudian, pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” ujar Jaksa Tommy Eko Pradityo. (sh