ARN24.NEWS – Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus bersama rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra yang tinggal di Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu dituntut 12 Tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Richisandi Sibagariang dan Anita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancurbatu, Selasa (2/10/2024).
Terdakwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.
Jaksa juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 gram, netto 3.7 gram, 1 lembar kertas, 1 unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (dirampas untuk dimusnahkan).
Diketahui bahwa, Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus dan rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang warga Pancurbatu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Dar awal persidangan kami sangat berharap supaya terdakwa dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya hakim menyidangkan perkara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa,” ungkapnya.
Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi perihal tuntutan ini membenarkan hal tersebut. (sh)