Notification

×

Iklan

Duo Tukang Kompas Digaruk Polsek Medan Baru Kena '368'

Kamis, 24 Oktober 2024 | 23:08 WIB Last Updated 2024-10-24T16:08:29Z

ARN24.NEWS --
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pria terlibat pemerasan di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima Medan. 

Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2, Kecamatan Medan Petisah tersebut bernama Adi Bangun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa (22/10/2024) pagi di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima.

"Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas kwitansi kosong dengan cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000," ungkap Iptu Dian, Kamis (24/10/2024).

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatasnamakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

"Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata "Jangan di Bongkar, " paparnya dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Sei Sikambing B.

Atas kejadian tersebut personil Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan 
Pasal 368 KUHP," tandasnya. (saze/press)