Notification

×

Iklan

Duo Sohib Maling Hape Dibedil Polsek Patumbak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:26 WIB Last Updated 2024-10-22T07:26:34Z

ARN24.NEWS --
Kejadian pencurian yang dilaporkan oleh korban Ignatius Persada Bangun pada Februari lalu di Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marendal II, kini berhasil diungkap Polsek Patumbak. 
Selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar dan Panit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar dan Panit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Pelaku pada saat itu sedang berada di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Ketika ditemukan pelaku duduk di pinggir jalan tol. 

Dari hasil penyelidikan dan sesuai keterangan pelaku bahwa Abner Siagian alias Mane (36) warga Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Dia melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama Hendrik Mulyono Manalu (38) merupakan warga yang sama. 

Selanjutnya Team URC melakukan pengembangan terhadap pelaku Hendrik Mulyono Manalu. Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang telah di amankan mengatakan bahwa 1 lagi sering mangkal di bawah Jembatan Tol Amplas.

Sesampainya di lokasi, ketika petugas ingin mengamankan, malak pelaku coba melawan. Akhirnya tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku dan tepat mengenai kaki kiri kedua pelaku.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," lirih Kompol Faidir, kemarin. (saze/nt)