Notification

×

Iklan

Dua Kurir 3,8 Kg Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:06 WIB Last Updated 2024-10-23T14:06:28Z

Terdakwa Muhammad Harun alias Mathias (belakang) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (depan) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kg asal Aceh divonis 15 tahun penjara usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakn kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Harun alias Mathias dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Nazir di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/10/2034) petang.


Selain penjara, hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. 


Sedangkan keadaan yang meringankan, lanjut hakim, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para mengakui dan menyesali perbuatannya, serta para terdakwa belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan pembacaan putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) serentak menyatakan terima atas putusan tersebut.


Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Erning Kosasi yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.


Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, Harun ditawarkan dan diajak oleh Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu seberat 4.000 gram (4 kg) ke Kota Palu, Sulteng.


Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diimingi upah sebesar Rp 80 juta dan akan dibagi rata dengan Ahyatullah yang masing-masing memperoleh sejumlah Rp 40 juta. 


Selanjutnya pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah yang meminta Harun dan Ahyatullah untuk mengirim foto setengah badan agar dilampirkan dalam pembuatan KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).


Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya pada Selasa (20/2/2024) Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sejumlah Rp 8 juta kepada Ahyatullah. Lalu, uang tersebut Ahyatullah bagi dua dengan Harun masing-masing sebesar Rp 4 juta.


Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Kota Medan menggunakan transportasi umum darat (travel) dan tiba di Medan pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.00 WIB. 


Setibanya di Medan, seorang laki-laki menunjukkan sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur di salah satu penginapan yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian, sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper.


Setelah itu, selanjutnya pada Kamis (22/2/24) sekira pukul 03.00 WIB Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Mereka pun tiba di bandara pada pukul 04.00 WIB. 


Sesampainya di bandara, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung menangkap para terdakwa dan menggeledah koper yang dibawa para terdakwa. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 16 bungkus sabu dengan berat 3.847,8 gram (3,8 kg). (sh