Notification

×

Iklan

Diupah Rp 50 Juta, Nelayan Pikul Sabu Asal Malaysia Digagalkan BC Teluk Nibung

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:35 WIB Last Updated 2024-10-11T13:35:39Z

ARN24.NEWS --
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung menggagalkan penyeludupan sabu seberat 5 kg dari seorang Anak Buah Kapal (ABK) di pelabuhan Teluk Nibung, Jumat (11/10/2024) pagi. 

Kakan BC Teluk Nibung, Nur Hasan menjelaskan penindakan ini dari informasi intelijen Kanwil DJBC yang menyatakan akan ada upaya pemasukan Narkotika Psikotropika dan Prekunsor (NPP) yang dibawa oleh seorang ABK melalui kapal KLM Arung Bahari Jaya (KLM ABJ) 1 GT 84 No. 759/IRD datang dari Port Klang negeri Jiran Malaysia menuju pelabuhan Teluk Nibung dengan muatan Fiber kosong. 

"Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung yang menggunakan kapal Dinas dengan nomor lambung BC 1508 melakukan pengawasan dan pemantauan sehingga pada Sabtu (5/10)2024) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Laut BC Teluk Nibung melihat sebuah Kapal KLM ABJ 1 memasuki perairan Sungai Asahan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim darat BC Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan intensif saat bersandar dipelabuhan," terangnya. 

Dengan menggunakan 2 ekor anjing yang terlatih, petugas menemukan 5 bungkus sabu dikemas dalam bungkus teh China. "Namun seluruh crew ABK KLM ABJ 1 termasuk Nakhoda tidak satu pun ada yang berani mengakui milik barang tersebut sehingga membawa seluruh crew ke Mako," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram itu milik HS (44) yang seharinya bekerja sebagai nelayan tinggal di Jalan Sumpitan, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut sudah tiga kali melakukan aksinya. Pertama membawa 1 kg dan kedua juga berhasil menyelundupkan 1 kg juga. Upah yang diterima keseluruhan Rp 20 juta. 
Tapi untuk yang ketiga kali ini seberat 5 kg, pelaku diupah Rp 10 juta untuk perkilonya. Dan penyelundupan itu berhasil digagalkan BC Teluk Nibung. 

Barang bukti yang disita 5 bungkus kuning teh China, 1 kaleng roti jagung Malaysia, 2 hape, 1 paspor atas nama Hadi Saputra dan 3 bungkus milo asal Malaysia. (saze/press)