Notification

×

Iklan

Diduga Nistakan Agama, Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:28 WIB Last Updated 2024-10-23T01:28:01Z

 


ARN24.NEWS - Tiga akun media sosial TikTok dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan dugaan penistaan agama. Akun-akun yang dilaporkan adalah Sahabat Bang Zuma, UNI RIVA 01, dan @noora_aritonang. 

Laporan ini disampaikan oleh Dosma Roha Sijabat selaku pelapor, didampingi Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, pada Selasa (22/10).

Menurut Dosma, laporan untuk akun Sahabat Bang Zuma tercatat dengan nomor STTLP/B/1492/X/2024/SPKT pada 21 Oktober 2024. Akun UNI RIVA 01 dilaporkan dengan nomor STTLP/B/1491/X/2024/SPKT pada tanggal yang sama, sementara akun @noora_aritonang sudah lebih dulu dilaporkan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor STTLP/B/1413/X/2024/SPKT.

Ketiga akun tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam penjelasannya, Dosma menyatakan bahwa akun Sahabat Bang Zuma melakukan tindakan penghinaan terhadap salah satu isi Alkitab dengan cara membakar, meludahi, dan mengolok-olok simbol keagamaan, termasuk Merpati yang melambangkan Roh Kudus.

Sementara itu, akun UNI RIVA 01 dituduh mencemooh isi Alkitab dan memberikan penafsiran yang menyakitkan terhadap konsep Tritunggal dalam agama Kristen dan Katolik. Dosma menyatakan, pernyataan yang mengaitkan Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus dengan alat kelamin laki-laki sangat menyakiti hati umat Kristen dan Katolik.

Akun @noora_aritonang juga dilaporkan karena menafsirkan salah satu ayat Alkitab dengan menyebut Yesus sebagai binatang, yang dianggap merendahkan keyakinan umat Kristen.

Lamsiang Sitompul menegaskan bahwa tindakan penistaan agama tidak dapat dibiarkan. Ia berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pemilik akun-akun tersebut. "Kami tidak ingin adanya tindakan yang menistakan agama apapun," ujarnya.

Ketua DPD HBB Sumut, Tomson Marisi Parapat, juga meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa pemilik akun tidak dapat ditolerir dan harus segera ditangkap. "Jika dibiarkan, ini bisa memecah belah Indonesia dan menyebabkan keributan di mana-mana," tegasnya.

Di sisi lain, Ustadz Martono, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu, menyatakan kekhawatirannya agar laporan ini tidak dianggap sepele. Ia menekankan bahwa setiap ajaran agama sebaiknya dihormati, tanpa mencampuri urusan agama lain. (rfn/red)