ARN24.NEWS -- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyasar ke Marelan. Targetnya seorang pelaku sebagai pengedar sabu. Adalah Gunawan alias Igun kedatapan sedang memegang barang haram.
Pun awalnya keberdaan pelaku diketahui setelah adanya informasi dari warga. Tak butuh penyelidikan panjang, pria 48 tahun tersebut sedang berada di dekat rumahnya yakni di Jalan Marelan Raya Pasar 1, Medan Marelan.
Hal itu pun dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, yang memimpin langsung penangkapan.
"Dalam penangkapan itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 70.000 dan 1 unit hape," ungkap Kasat Narkoba, Sabtu (12/10/2024).
Usai penangkapan itu, lanjut AKP Ismail Pane, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bensr miliknya.
"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum," pungkasnya. (saze/press)