ARN24.NEWS -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SR yang masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen sah. Turut juga diserahkan barang buktinya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media mengakui tersangka SR warga negara Bangladesh dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belawan.
"Ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan yang berlaku," ucap Kanim Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Simanjuntak.
Tersangka SR dikenakan Pasal 119 dan Pasal 113 UU Keimigrasian yakni masuk dan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah/masih berlaku, sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di TPI.
SR warga negara Bangladesh tersebut sudah pada tahap pemeriksaan dan tersangka berikut BB di serahkan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada pihak Kejaksaan bagian pidana umum yang sudah menerima perkara tersebut (P21), dengan demikian maka tanggung jawab perkara tersebut ditangan pihak Kejari Belawan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik menyatakan, berkas perkara telah lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah di serahkan kepada pihak kejaksaan.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Belawan," tandasnya. (saze/press)