Selebgram Ratu Entok ditahan Polda Sumut. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Selebgram Ratu Entok, yang juga dikenal dengan nama Ratu Thalisa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan ini terjadi setelah Ratu Entok menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Selasa (8/10/2024), menyusul video kontroversial yang diunggahnya di akun TikTok.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Ratu Entok dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a KUHP.
Hadi menyatakan bahwa ancaman hukuman di atas dari 5 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Entok langsung ditahan di sel wanita.
Meskipun ia merupakan transgender, identitas Ratu Entok di kartu pengenal resmi dicantumkan sebagai perempuan.
Ratu Entok, yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra, mengubah identitasnya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada 16 September 2021.
Kasus ini mencuat setelah Ratu Entok mengunggah video di mana ia menunjukkan foto Yesus dan berkomentar bahwa Yesus seharusnya mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
Komentar tersebut memicu kemarahan publik dan dianggap merendahkan simbol agama, yang berujung pada kritik luas dan tuduhan penistaan.
Meskipun video tersebut telah dihapus, banyak akun lain yang mengunggah ulang konten itu, memperpanjang dampak dari pernyataan Ratu Entok.
Dalam menanggapi situasi ini, Kombes Hadi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan berharap agar semua pihak mempercayakan proses hukum kepada Polda Sumut.
"Kami akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh video tersebut," tegasnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik yang besar, dengan banyak warganet mengecam tindakan Ratu Entok dan mendukung penegakan hukum.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara terbuka dan adil, dengan harapan dapat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penetapan tersangka ini, Ratu Entok kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius, mengingat banyaknya reaksi negatif dari masyarakat terhadap tindakannya.
Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan langkah selanjutnya bagi Ratu Entok dan dampak yang lebih luas dalam konteks kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di media sosial. (rfn)