Notification

×

Iklan

Cewek Buruh Tani dan Pasutri Batal Ngebong di Karo

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:05 WIB Last Updated 2024-10-24T05:05:15Z

ARN24.NEWS --
Meski seharinya mencari nafkah sebagai buruh tani tapi kebiasaan 'ngebong'tl tak bisa dihentikan. Akibat ulah negatif itu pula cewek inisial LPS ini bersama pasangan suami istri diinapkan di Polres Tanah Karo. 

Awalnya, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, kemarin, saat itu personilnya mendapat info bahwa perempuan inisial LPS itu baru saja membeli sabu. Nah bersamaan petugas mendapati LPS sedang berada di punggir jalan menuju ke rumahnya di Desa Maulia Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo. 

Ketika petugas coba menghampirinya, perempuan berusia 29 tahun tersebut tampak membuang bungkusan kecil. Setelah disuruh ambil, ternyata bungkusan kecil itu berupa sabu seberat 0,07 gram. Dari situ petugas mengintrogasi pelaku. Kepada petugas akhirnya pelaku bilang bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya inisial I. 

Dari sana mereka menuju ke tempat kos I yang masih satu dengan pelaku LPS. Digrebek, benar saja I berumur 25 tahun yang juga buruh tani ini mengakui menjual kristal putih itu kepada LPS. 

"Dari keterangan LSP, sabu tersebut didapat dari I, dan setelah dilakukan penangkapan terhadap I di kosnya, ia mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan satu paket sabu kepada LSP," ungkap Kapolres Eko Yulianto.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi satu paket sabu seberat 0,07 gram dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. 

Tidak sampai di situ, saat penangkapan terhadap I di kosan tersebut, juga ditemukan ESL (22), buruh tani, suami I, yang berada di dalam rumah dan dicurigai kuat juga terlibat dalam kasus ini.

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam kos tersebut. Diamankan juga barang bukti berupa 2 paket sabu seberat total 0,26 gram, satu bal plastik klip kosong, satu buah sekop runcing, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

"Ketiganya tidak bisa mengelak dan mengakui saling terkait dalam melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dan kami langsung membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum selanjutnya," katanya. 

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani proses penahanan di RTP Polres Tanah Karo, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (saze/press)