Notification

×

Iklan

Cek Gu Diperkosa dan Diperas di Aceh

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:01 WIB Last Updated 2024-10-14T03:01:48Z
Ilustrasi, 

ARN24.NEWS --
Polisi telah menangkap SF (30) pelaku pemerkosaan guru (Cek Gu) perempuan di Kabupaten Aceh Selatan berinisial AB (35). Tersangka SF terancam hukuman cambuk 125 kali akibat perbuatan bejatnya itu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, selain memaksa korban berhubungan intim, SF juga memeras AB hingga jutaan rupiah. Menurut Fajriadi, kasus tersbeut merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan serta pelanggaran terhadap martabat korban seorang guru. 

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis kemarin. 

Dikatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Dengan dorongan keluarga, korban melapor ke Polres Aceh Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda.

Informasi diperoleh, kejadian memilukan ini bermula pada 9 Agustus 2024 saat korban membuat konten joget-joget bersama di sekolah dengan iringan musik pada aplikasi TikTok. Video joget korban viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan pelaku SF ke Dinas Pendidikan setempat.

Korban lalu menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah dengan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Korban juga telah memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.

Kemudian pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban ada seorang yang mengaku wartawan yakni pelaku berinisial SF masih mempermasalahkan video tersebut. Pelaku meminta korban untuk membuat video klarifikasi.

Saat pertemuan untuk klarifikasi, pelaku SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Saat itu SF mengarahkan korban untuk meminta maaf kepada kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon.

Sejak itu, AN mulai mengancam korban dengan klaim dia memiliki video aib masa lalunya. Dia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh mereka. Pelaku SF lalu mengajak korban keluar dengan dibonceng untuk jalan-jalan ke arah Tapaktuan. Kemudian ketika waktu hendak masuk salat magrib, pelaku SF membawa korban di sebuah kafe dekat tanjakan Jalan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan.

Ketika situasi sepi, dengan di bawah ancaman dan intimidasi, korban dipaksa berhubungan badan. Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit.

Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban yang panik dan merasa tersudut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.

Namun AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban agar menuruti permintaannya. Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. (ins/nt)