Kedua terdakwa anggota Geng Motor SL saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengalaman Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua anggota Geng Motor Simple Life (SL), Ni (18) dan RFS (18), divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam (sajam) jenis anak panah besi serta corbek untuk tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll sebagaimana dakwaan tunggal.
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sebut Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (8/10/2024).
Setelah membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu, para terdakwa bertemu di Gubuk Base Camp Geng Motor SL depan Cafe Uso di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, bersama dengan temannya berkisar 50 orang.
Tujuan para terdakwa dengan teman-temannya itu berkumpul ialah untuk menyusun rencana melakukan tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll. Setelah itu, para terdakwa bersama seluruh temannya tersebut pun mempersiapkan sajam.
Nicholas menyiapkan sajam berupa sebuah anak panah besi dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motornya, sedangkan Reymond membawa 1 bilah corbek dengan ujung bengkok tajam runcing dengan panjang sekitar 97 cm.
Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024), para terdakwa bersama teman-temannya itu berangkat ke Jalan Sekip Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Setibanya di lokasi, para terdakwa dan yang lainnya pun menunggu Ketua Geng Motor SL.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Ketua Geng Motor SL tidak kunjung datang juga, sehingga tawuran tidak jadi dilakukan dan mereka pun membubarkan diri.
Namun, saat itu para terdakwa dan saksi Rifael Simarmata tidak langsung pulang, melainkan singgah ke Gubuk Base Camp Geng Motor SL untuk menyembunyikan sajam.
Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan terhadap Gubuk Base Camp Geng Motor SL tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sebuah anak panah besi dan 1 bilah corbek. Para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menguasai, membawa alat penusuk atau sajam tersebut. (sh)