Notification

×

Iklan

Aksi Kejar Polda Sumut Tangkap dan Tembak Jaringan Narkotika, 40 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:15 WIB Last Updated 2024-10-16T11:15:47Z

Ke empat tersangka jaringan narkoba ditembak, diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut terus meningkatkan penindakan serta perburuan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Terbaru, personel Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kg di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Besar Biru-Biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang pada Senin, 14 Oktober 2024.


Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat tersangka ditangkap dan harus diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha kabur melarikan dan melakukan perlawanan ketika ditangkap.


Adapun keempatnya, PMN (40), warga Jalan. Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.


BS (38), warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.


Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 WIB adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor.


Setelah menerima laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba. Personel kemudian mendekati sasaran namun mobil target melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar.


Melihat mobil yang dikemudikan itu kabur personel menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya di depan Rispa. Selanjutnya personel mengamankan dua orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg.


Personel melakukan pengembangan menuju Jalan Jalan Besar Biru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, kembali ditangkap dua orang inisial BS dan SS bersama barang bukti 20 kg sabu.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan narkotika yang dilakukan personel Ditnarkoba Polda Sumut tersebut.


"40 kg sabu berhasil disita dan sebanyak 4 orang pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan," ujar Hadi, Rabu (16/10/2024).


Hadi menerangkan, keempat pelaku narkoba yang ditangkap itu merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut. 


"Berdasarkan pemeriksaan awal barang bukti sabu itu dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, Deli Serdang. Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba itu sudah diamankan di Mapolda Sumut," pungkasnya. (sh