Kelima terdakwa kasus penggerebekan pabrik ekstasi rumahan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lima terdakwa kasus penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10/2034).
Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni Hendrik Kosumo (41), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Debby Kent (36), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43). Kelimanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kelima terdakwa tersebut pun terancam hukuman mati. Hal itu sebagaimana terlontar dari lisan Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, saat memimpin jalannya persidangan.
Mulanya, Nani membuka persidangan dan membacakan identitas para terdakwa. Setelah itu, dia pun bertanya kepada para terdakwa mengenai adakah Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi kelima terdakwa.
Mendengar pertanyaan itu, Hendrik dan Debby menyampaikan bahwa ada PH yang telah mereka tunjuk sendiri. Kemudian, hakim pun meminta dokumen surat kuasa dari PH Hendrik dan Debby.
Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Arpen, Hilda, dan Syahrul tidak memiliki PH yang ditunjuk sendiri untuk membela mereka di persidangan. Seketika hakim pun mengatakan, perkara ini ancamannya serius.
"Kami tunjuk PH 3 terdakwa ini dari pengadilan, ya. Karena ancamannya (hukuman) mati ini," sebut Nani di hadapan para terdakwa.
Setelah itu, hakim pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Trian Adhitya Izmail, untuk membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam membacakan dakwaannya, Trian menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, kata Trian, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, lanjut Trian, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.
"Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," papar Trian.
Dakwaan kedua, lanjut Trian, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dakwaan ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tambahnya.
Dakwaan keempat, sambung Trian, Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atau kelima, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa. (sh)