Notification

×

Iklan

Warning!!! 2 Bandit Pemasok Sabu Horizon Ditarget Polisi

Sabtu, 21 September 2024 | 20:04 WIB Last Updated 2024-09-21T13:04:42Z

ARN24.NEWS --
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (20/9/2024).  

Pelaku yakni Hozion Hengky Siahaan (43), ditangkap di rumahnya di Lingkungan III, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
 
Kegiatan penangkapan berlangsung hingga selesai pada sore hari, di bawah pengawasan langsung dari Panit Opsnal Iptu Priston Simbolon bersama tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.

Penangkapan Hozion Hengky Siahaan merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Narkoba, khususnya jenis sabu-sabu. 

"Dengan tertangkapnya Hozion, diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujarnya, kemarin. 

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Jawa. 

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," sebutnya. 

Proses penangkapan dimulai dengan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa setelah menerima laporan masyarakat. Setelah yakin dengan bukti dan informasi yang ada, tim yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon langsung bergerak menuju rumah Hozion Hengky Siahaan. 

Tim memasuki rumah melalui pintu samping yang terbuka dan menemukan Hozion di dalam kamarnya.

Hozion yang awalnya berpura-pura tidur, akhirnya mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari kamarnya. Tim langsung mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu, sebuah bong atau alat hisap, mancis, dan satu unit handphone milik pelaku.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, memerintahkan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, tim Unit Reskrim juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba yang lebih besar, seperti D dan DS yang disebutkan oleh Hozion Hengky Siahaan.

Kompol Asmon Bufitra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras bersama antara Polri dan masyarakat. 

"Kami berharap masyarakat terus aktif berperan serta dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. Hanya dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.

Penangkapan Hozion Hengky Siahaan menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah yang perlu perhatian serius. Oleh karena itu, Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas semua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum mereka. (saze/press)