Kantor Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Lurah Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Siti Arnisah disebut menolak warga yang datang untuk mengurus administrasi surat kepemilikan tanah di Jalan Medan-Sunggal, Jumat (6/9/2024).
Hal itu disampaikan seorang warga bernama Daniel Gultom (44) selaku anak kandung dari pemilik tanah bernama Wilson Gultom (69) saat di Kantor Lurah.
"Dikatakan Lurah bahwa banyak orang ngaku-ngaku punya tanah. Kalo surat asli grand sultan pun banyak juga, setahu dia (Lurah) surat grand sultan itu isinya peta-peta aja, bukan keq gini," ujarnya menirukan perkataan Lurah.
Padahal kedatangan dirinya atas undangan Kasi Pemerintahan Kelurahan Sunggal Hafiza Cahyani.
"Kedatangan kami ke kantor Lurah Sunggal untuk mengurus administrasi atas kepemilikan tanah yang sah. Dimana sebelum bertemu dengan lurah, kelengkapan surat asli kepemilikan grand sultan dan surat dari BPN Medan sudah diterima oleh Kasi Pemerintahan, ibu Hafiza," sebut Daniel usai keluar dari ruangan Lurah Siti Arnisah.
Daniel juga merasa heran selaku lurah seperti tidak memiliki pengetahuan soal kepemilikan surat grand sultan.
Menurut Daniel, oknum lurah bersangkutan ketika ditanya apakah orang-orang yang datang mengaku pemilik tanah tersebut membawa kelengkapan surat asli, lurah hanya terdiam tidak bisa menjawab.
Selain menunjukkan kelengkapan surat asli kepemilikan tanah, Daniel serta merta memperlihatkan keputusan Mahkamah Agung RI No 126 PK/TUN/2009. Namun, lurah diam bukan malah membaca, melainkan beralasan untuk meminta kopian keputusan MA tersebut.
Sebelumnya, Daniel bertemu di ruang Sekretaris Lurah bernama Mazhar. Mazhar mengatakan bahwasanya tanah terkait pernah diakui oleh beberapa pemilik.
"Tanah itu punya Johannes yang datang anaknya, baru yang kedua bernama dokter Seng Lie," katanya.
Tapi anehnya, Mazhar tidak mengetahui dimana alamat keduanya. "Dimana mereka tinggal pak," tanya Daniel. " Gak tau saya alamatnya, tapi mereka pernah datang ke sini," ucap Mazhar. (rfn/red)