Notification

×

Iklan

Trio Maling Gasak Rumah Purba, 2 Pelaku Diamankan 1 Orang DPO

Kamis, 05 September 2024 | 12:14 WIB Last Updated 2024-09-05T05:14:27Z
Kedua pelaku yang membongkar rumah Dul Atler Purba diamankan Polsek Delitua (atas). Benda pusaka berupa keris yang belum berhasil dijual oleh para pelaku. 

ARN24.NEWS --
Polsek Delitua berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pembongkaran rumah milik Dul Alter Purba (35) warga Jalan Tani Bersaudara No 17A, Desa Delitua, Kecamatan Delitua. Penangkapan itu sendiri langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Maruli Siregar. 

"Penangkapan dua dari tiga pelaku itu pada Selasa (27/8/2024) sore. Dua pelaku mengakui segala perbuatannya dan seorang lagi sedang diburu," singkat Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Maruli Tua Siregar, Kamis (5/9/2024). 

Kejadian diketahui saat korban Dul Atler Purba pulang ke rumahnya. Di sana dia melihat rumahnya sudah dibongkar maling. Dari dalam rumah itu korban tak lagi menemukan sepda motor Honda Supra X 125, Loudspeaker merk DAT dan benda pusaka berupa keris peninggalkan moyangnya. 

Kesal atas sikap para pelaku, alhasil korban melaporkan kasus itu ke Polsek Delitua. "Setelah mendapat laporan dari korban, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," tutur Iptu Maruli Siregar. 

Hasilnya setelah ditelusuri, persnil memperoleh informasi keberadaan seorang pelaku inisial ST (44) yang tinggal di Jalan Perjuangan, Desa Delitua. Namun, lanjutnya, ST diringkus di Jalan Besar Namorambe. 

"Kepada petugas saat introgasi, pelaku ST mengaku membongkar rumah korban bersama dua temannya, yakni MI dan AT," ujarnya. 

Selanjutnya personil melacak keberadaan kedua teman pelaku. Tak jauh dari penangkapan pelaku ST, petugas juga meringkus MI di kawasan Jalan Besar Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Hanya saja seorang pelaku lainnya inisial AT berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Jadi ketiga pelaku membongkar rumah korban dengan menggunakan linggis. Kemudian masuk pintu belakang. Dari rumah itu mereka mengambil barang berharga milik korban dan menjualnya," tutur Iptu Maruli Siregar menambahkan. 

Untuk sepeda motor Honda Supra X 125 dijual kepada penadah inisial T seharga Rp 1,9 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan para pelaku sebanyak Rp 400 ribu. Sementara sisanya Rp 1,5 juta dibagi rata oleh ketiga pelaku. 

"Yang kita amankan cuma benda pusaka dan loudspeker milik korban. Untuk kedua pelaku telah kita jebloskan ke penjara," pungkas Iptu Maruli Siregar. (el tarigan)