Notification

×

Iklan

Tinggal di Gang Langgar Melanggar Hukum, Ulah Residivis Ketagihan si Putih

Senin, 09 September 2024 | 10:23 WIB Last Updated 2024-09-09T03:23:41Z

ARN24.NEWS --
Tak mau kehilangan jejak, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meluncur ke TKP. Seorang pria yang bermukim di Jalan Lapangan Bola Kaki, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diboyong ke komando. 

Barang bukti turut dibawa berupa sabu berat bruto 1,43 gram, hape dan sejumlah uang. Penangkapan pria inisial JW (39) ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin (9/9/2024). 

Katanya, keberadaan pelaku yang merupakan residivis ini diperoleh dari laporan masyarakat setempat. Pelaku pun diringkus di rumahnya. Didampingi RT, kemudian ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 paket sabu berat bruto 1,43 gram yang dibalut plastik putih disimpan di bawah kasur. 

Kemudian hape Android Samsung berada di atas kasur dalam kamar, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabhu sebesar Rp 325.000.

"Tersangka J alias JW merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan. Hingga saat ini tersangka J alias JW sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Joni Pasaribu. (saze/press)