Notification

×

Iklan

Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Pemohon SKCK di Mapolrestabes Medan Membludak

Senin, 02 September 2024 | 16:42 WIB Last Updated 2024-09-02T09:42:35Z

ARN24.NEWS --
Pemerintah resmi membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang termuat dalam surat Kepala BKN dengan nomor register 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi CPNS tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah. 

Dengan dibukanya penerimaan tersebut berdampak terhadap membludaknya permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di depan Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Medan, Senin (2/9/2024).

Terpantau di Mapolrestabes Medan, sejak pagi pukul 08.00 WIB para pemohon SKCK sudah mengantre di layanan pembuatan SKCK. Para pemohon SKCK yang datang pada pukul 09.00 WIB memang tidak diperkenankan masuk ke dalam Mako Polrestabes. Sebab pada jam 09.00 WIB akan dilaksanakan Apel Serah terima piket fungsi didepan SPKT dan persiapan Apel pagi yang digelar di halaman Apel Polrestabes Medan. 

"Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas," jelas Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution pada wartawan.

Lebih jauh, data yang dihimpun di Mapolrestabes Medan, jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir (26 Agustus sampai 2 September 2024) berjumlah, 2.905 orang pemohon. 

Dikatakan Iptu Ade Nizar, layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari-hari libur nasional. Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. 

Di hari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12. 00 WIB.

"Sedangkan persyaratan mengurus SKCK antara lain, foto copy KTP : 2 lembar, foto copy kartu keluarga (KK) : 1 lembar, foto akte kelahiran, 1 lembar, foto copy JKN, 1 lembar, pas foto 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri," urainya. 

Iptu Ade Nizar menambahkan, dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30 ribu. Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020. (el tarigan)