Notification

×

Iklan

Segini Harta Kekayaan Hakim PN Medan Andriyansyah yang Bentak dan Larang Wartawan Ambil Foto Persidangan Tipikor

Minggu, 08 September 2024 | 14:31 WIB Last Updated 2024-09-08T07:31:30Z

Hakim PN Medan Andriyansyah saat memimpin persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ikhsan Bohari di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/9/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriyansyah yang membentak dan melarang wartawan mengambil foto persidangan di kasus dugaan tindak pidana korupsi, ternyata mempunyai harta kekayaan sebesar Rp3.327.738.855 atau Rp3,3 miliar lebih.


Seperti diketahui, pelarangan pengambilan foto itu terjadi saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Ikhsan Bohari (47) terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/9/2024).


Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, terakhir kali melaporkan LHKPN pada 15 Januari 2024 untuk periodik 2023. 


Berdasarkan laporan tersebut, harta Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp3.250.000.000 atau Rp3,2 miliar lebih.


"Alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp170 juta," demikian isi LHKPN dilihat wartawan, Minggu (8/9/2024).


Kemudian, Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.188.980 atau Rp3,1 juta lebih.


"Harta lainnya tidak ada, sub total Rp3.663.188.980 (Rp3,6 miliar lebih). Hutang Rp335.450.125 (Rp335 juta lebih. Total harta kekayaan (II-III) Rp3.327.738.855," isi LHKPN tersebut. (rfn)