Notification

×

Iklan

Ratusan Guru Honorer Desak Polda Sumut Tahan Kadisdik dan BKD Langkat

Senin, 23 September 2024 | 18:15 WIB Last Updated 2024-09-23T11:15:40Z

Aksi sejumlah guru yang menggelar aksi meminta kasus dugaan korupsi PPPK Langkat segera dituntaskan dengan menangkap para tersangkanya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023 telah menetapkan 5 tersangka sesuai keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (13/9/2024).


Adapun 5 tersangka tersebut yaitu Kadis Pendidikan (Kadisdik), BKD, Kasi Kesiswaan SD dan 2 kepala sekolah Disdik Kabupaten Langkat.


Namun, hingga sampai saat ini ke-5 tersangka tidak ditangkap dan ditahan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang dan masyarakat bagaimana bisa 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?


Maka dari itu, para guru kembali melakukan aksinya yang ke-7 kali ini dengan mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak untuk Kadisdik, BKD dan tersangka lainnya untuk segera ditangkap dan ditahan. 


“Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru,” teriak para guru, Senin (23/9/2024). 


Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat jadi tersangka pencurian, penipuan dan lainnya itu langsung ditangkap dan ditahan. 


Tetapi, kenapa ini jelas telah tersangka dugaan pidana korupsi yang dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru tetapi tidak ditahan. Hal ini menjadi pertanyaan baru ada apa dengan Polda Sumut?


LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut. 


“Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH. 


Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batubara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih. 


“Dimana 6 tersangka di Madina dan 5 tersangka Batubara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 Tersangkanya tidak dilakukan penahanan,” tambah Irvan.


Maka, tegas Irvan, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.


“Jika hal ini tidak dilakukan maka tidak  menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lain,” tegas Irvan. 


Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. 


“Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru,” beber Irvan, seraya menyebut LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya, karena diduga masih ada aktor utamanya. 


Diketahui, kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (sh