Guru honor Langkat berunjukrasa di Mapolda Sumut terkait kasus PPPK. (Foto: Istimewa
ARN24.NEWS – Puluhan guru honor di Kabupaten Langkat kembali melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (4/9/2024) sore.
Kali ini, aksi keenam itu digelar di depan Gerbang Utama, dan mendapat penjagaan ketat personel Polda Sumut.
Mereka protes mengenai laporan yang sudah dilayangkan adanya dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat hingga kini dianggap jalan di tempat.
Bukan cuma berorasi, mereka juga menggelar teatrikal seolah memberi mata pelajaran kepada aparat kepolisian yang ada di lokasi.
Salah satu guru, Irwansyah nampak menulis menggunakan spidol warna hitam ke papan tulis yang dibawa.
Dia menuliskan para panitia seleksi yang berperan memutuskan lulus tidaknya peserta dalam seleksi.
Tertulis di antaranya ada nama kepala Dinas Pendidikan (Disdik), kepala badan kepegawaian daerah (BKD) hingga Plt Bupati Langkat.
Di hadapan para polisi, dia menerangkan, dari struktur yang dibuat ini siapa saja yang layak dijadikan tersangka. Sedangkan 2 kepala sekolah yang sudah dijadikan penyidik sebagai tersangka dianggap tidak masuk.
Saat ada seorang guru memberi penjelasan, sekitar belasan personel Polda Sumut cuma berdiam diri sambil berjaga-jaga.
Kuasa hukum para guru honorer, Sofyan Muis Gajah menyebut, ini merupakan aksi mereka yang ke enam kalinya.
Aksi ini dilakukan karena mereka merasa belum mendapatkan keadilan dari dugaan kecurangan rekrutmen seleksi PPPK yang sudah mereka laporkan sejak 9 bulan lalu.
Mereka merasa, 2 kepala sekolah (Kepsek) yang dijadikan tersangka oleh penyidik belum memenuhi rasa keadilan bagi mereka.
Menurut Sofyan, Polda Sumut belum menyentuh aktor intelektualnya.
"Di mana para kawan kawan guru ini sudah merasa jenuh dengan kinerja Polda Sumut. Perkara ini sudah berjalan hampir 9 bulan, diawali pecahnya permasalahan ini di bulan Desember-Januari. Pada bulan Januari kita membuat laporan pengaduan di Polda Sumut. Namun hingga hari ini, anehnya masih saja ditetapkan dua orang tersangka. Tidak efektif dan efisiensi dua orang guru untuk meluluskan beberapa ribu orang dalam seleksi PPPK kabupaten Langkat," sebut Sofyan Muis Gajah.
Diungkapkannya, ada saksi dari mereka yang mengaku menyerahkan uang langsung kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat. Kesaksian maupun bukti itu disebut sudah disampaikan ke penyidik.
Namun, sampai saat ini polisi belum juga menetapkan status tersangka terhadap Kadisdik.
"Dalam keterangan saksi, nama SA itu sudah disebutkan. SA sudah disebutkan menerima uang," kata Gajah.
Sementara, Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditr Reskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba, mengatakan, sekira pukul 14.00 WIB tadi sudah mendapat kepastian dari Kejaksaan kalau berkas perkara 2 kepala sekolah yang dijadikan tersangka dalam kasus ini sudah lengkap.
Dalam waktu dekat polisi akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa supaya bisa segera diadili.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan, jam 2 lalu kami sudah menerima pemberitahuan dari teman-teman jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa hasil penyidikan 2 tersangka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat sudah dinyatakan lengkap. Tentunya dalam waktu dekat akan kami limpahkan untuk proses lebih lanjut," kata Rismanto Purba, Rabu (4/9/2024).
Meski perkara 2 tersangka sudah dinyatakan lengkap, mantan Kasat Reskrim Polres Dairi ini berjanji penanganan dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tidak berhenti sampai disini.
Pihaknya akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti keterlibatan pihak lain.
"Terhadap perkara ini tentu masih terus berlanjut. Kita akan melakukan upaya-upaya bagaimana, apabila ada pihak lain sesuai alat bukti yang ada yang turut melakukan harus diminta pertanggungjawaban," katanya.
Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat, dia enggan mengomentarinya karena masuk ke ranah penyidikan.
Menurutnya ada perbedaan pola dugaan suap antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) maupun Kabupaten Batubara.
Di Madina dan Batubara, kepala sekolah (kepsek) tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi Kadisdik dan pejabat lainnya terjerat.
Sedangkan di Langkat, polisi cuma menetapkan 2 kepala sekolah dasar sebagai tersangka.
Sejauh ini Polisi baru menemukan keterlibatan 2 Kepsek ini, belum sampai ke pejabat di Pemerintahan Kabupaten Langkat.
"Ada berbeda yang kita lihat, walaupun secara umum itu sama. Ada kelompok yang kerjanya mengumpulkan, dalam hal ini sampai sekarang yang bisa kita buktikan itu kalau di Langkat adalah 2 tersangka yang berkas perkara sudah kita kirim ke jaksa. Mereka ini adalah kelompok yang menerima atau membantu dengan yang malam tertentu dari para guru. Itu adalah bagian dari peran mereka dalam kasus ini," pungkasnya. (sh)