Notification

×

Iklan

Polsek Patumbak Hadiahi Timah Panas Ke DPO Residivis Kasus Curanmor

Senin, 23 September 2024 | 18:03 WIB Last Updated 2024-09-23T11:03:34Z

ARN24.NEWS --
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu dari dua pelaku residivis curanmor yang bernama Junri Silaen (25) warga Jalan Mando Lin, Gang Rebana, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang bersama temanya WP (30) DPO warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Pelaku diringkus atas laporan Korban Anima Bu ulolo yang merasa dirugikan kehilangan sepeda motor kesayangannya yang di ciri pelaku di rumahnya di jalan Ruko Amplas No.53 Kel.Timbang Deli Kecamatan Medam Amplas dmana sp motor korban sedang di parkirkan di ruang tamu dalam rumah Selasa(17/9-2024 sekira pukul 17.30 wib.

Setelah laporan Polisi di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH untuk memimpin langsung TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama TEAM URC membuahkan hasil dan di ketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.

Pada Hari Kamis(19/9-2024)sekitar pukul 19.00 wib Team URC yg di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penindakan dengan menggrebek rumah dari pelaku yang berada di daerah selambo dan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang di sembunyikan di dapur rumahnya berhasil diamankan.

Kemudian TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku W.P DPO ke daerah Jermal 15 dan pada saat pelaku Junri silaen hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas Team URC dengan cara memukul salah satu petugas.

"Pada saat melakukan perlawanan kepada anggota kita TEAM URC langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Junri Silaen yang berusaha melarikan dan melakukan pemukulan terhadap petugas pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku WP DPO "jelas kapolsek patumbak Kompol Faidir.

"Setelah di beri tindakan tegas TEAM URC selanjutnya membawa pelaku ke R.S Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang mengenai kaki kanan pelaku"sebut Kapolsek.

Lanjut Kapolsek "Pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang di amankan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjut pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun"Pungkas Faidir Kapolsek Patumbak. (el tarigan)