Notification

×

Iklan

Polres Taput Amankan 2 Pengguna Narkoba dan 1 Pengedar Mengaku Beli Ganja dari Toba

Kamis, 26 September 2024 | 20:37 WIB Last Updated 2024-09-26T13:37:19Z

ARN24.NEWS --
Satresnarkoba Polres Taput mengamankan 3 orang penyalah gunaan narkotika jenis ganja dari sebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput, Selasa (24/9/2024).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan ketiga pelaku pada hari Selasa (24/9/2024) sekira pukul 18.10 WIB.

"Ketiganya yang diamankan yakni TH (46) Warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ST (49) Warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46) Warga Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput," ucapnya, Kamis (26/9/2024) malam. 

Walpon menjelaskan, saat itu ST dan AS sedang bersama-sama di ruangan studio sedang duduk, lalu petugas mengintai dari kaca luar. Kemudian petugas memasuki ruangan tersebut, satu dari mereka yaitu AS langsung berlari kekamar mandi sedangkan ST tetap duduk di kamar studio tersebut.

Setelah digeledah, dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti sedangkan dari laci meja tempat duduk ST ditemukan barang bukti ganja yang di simpan.

"Saat mereka di interogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekanya yaitu TH. Lalu petugas pun memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli," terangnya. 

Kemudian, sekira setengah jam, TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan. Ternyata TH ini pun sudah merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah 4 kali menjalani hukuman penjara.

Setelah mereka diboyong ke Polres lalu mereka di periksa. Hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan di akui oleh TH.

"TH juga mengakui bahwa ganja tersebut di beli dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang biasanya transaksi di Rambung Merah pangkalan angkot Tarutung - Balige," paparnya. 

Sedangkan untuk AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut namun setelah dilakukan test unrine AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan itu polisi menyita 1(Satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dibalut kertas Bon Faktur, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (Satu) buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 unit handphone Samsung Warna Hitam dan 1 bungkus kertas tiktak. 

"Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar," pungkasnya. (hotman)