Polisi menginterogasi tersangka pencurian laptop dan HP. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa menembak kaki kiri Kamaludin alias Kamal (33). Sebab, dia nekat mencuri di sebuah rumah di Jalan Balai Desa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Maling kambuhan itu beraksi pada 3 September 2024 lalu, dan ditangkap pada tanggal 7 September.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M Yusuf Dabutar mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat pencarian barang bukti.
"Saat pengembangan menunjukkan rumah penadah, pelaku melarikan diri sehingga tim langsung memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku tidak mengindahkannya sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," kata Yusuf Dabutar, Senin (9/9/2024).
Dalam aksinya, pelaku mencuri handphone merek iPhone 11, Oppo A 15 serta laptop merk Asus Type A 416 M AO milik korban
Dia beraksi dengan cara merayap naik ke lantai dua rumah, lalu masuk melalui pintu lantai 2 yang tidak terkunci.
Setelah berhasil, barang curiannya dijual kepada seseorang di daerah Jermal seharga Rp 1,2 juta.
Uang itu digunakan tersangka untuk membeli sepasang pakaian baru dan dihabiskan foya-foya.
"Hasil penjualan barang curian tersebut pelaku membeli baju, celana dan selebihnya habis untuk foya - foya," sebutnya.
Pencurian baru diketahui korban sekira pukul 05.09 WIB, setelah adik korban mencari keberadaan handphone yang diisi baterai pada pukul 02.00 WIB sudah tidak ada.
Selanjutnya korban naik ke lantai dua dan melihat laptopnya juga hilang.
"Korban juga mengecek lemari kamarnya sudah acak-acakan. Lalu, korban memeriksa dengan naik ke lantai paling atas dan ternyata pintu sudah dalam keadaan terbuka. Korban menyebut pelaku masuk dari sana," pungkasnya. (sh)