Notification

×

Iklan

Petani di Kabanjahe Main Narkoba, Polres Tanah Karo Sita 5,44 Gram Sabu

Selasa, 03 September 2024 | 19:03 WIB Last Updated 2024-09-03T12:03:14Z

ARN24.NEWS --
Polres Tanah Karo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa(20/8/2024) malam, di sebuah kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat itu, tersangka dikerahui bernama LS (42), petani, berhasil kami tangkap di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Harjuna Bangun, Senin (2/9/2024). 

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan empat paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram, satu kotak rokok merek Ten Mild, dan satu ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo," tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika ini. 

"Untuk tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," jelasnya. (el tarigan)