Ikhsan Bohari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Debitur Bank Sumut, Ikhsan Bohari menjalani sidang sebagai terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).
Warga Kota Harapan Indah Cluster Ifolia Blok Hy 1 RT 003 RW 020 Kelurahan Pusaka Rakyat Kecamatan Taruma Jaya ini didakwa telah melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019 yang merugikan negara senilai Rp 4,48 miliar lebih.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy itu, awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.
Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.
"Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp 17,9 miliar lebih," ujar JPU Fauzan di hadapan Hakim Ketua, Andriyansyah.
Namun, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp 4,4 miliar lebih," pungkas Fauzan.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (sh)