ARN24.NEWS -- Dua dari tiga residivis curanmor tumbak ditembak anggota Timsus Jatanras Reskrim Polrestabes Medan.
Ketiga orang itu yang telah diboyong ke komando yakni Irfan Saut Pardamean Batre (21) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (ditembak), Fahri (23) warga Jalan Ber, Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal (ditembak), Dimas (23) warga Jalan Dwikora Medan (penadah).
"Kedua tersangka saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasution kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Kejadian curanmor pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
"Tersangka melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan korbannya Sandi Alrahmadi (19) warga Padang Lawas, " paparnya.
Modus operandi mengambil sepeda motor dalam posisi parkir yang sedang tidak ada pemilik. Kemudian kunci kontak sepeda motor di rusak dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yakni satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban, satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dan uang Rp 28.000.
Kronologis kejadian dan penangkapan,
para tersangka berangkat ke daerah Ampera Jalan Sunggal untuk berkumpul dan bertemu dengan tersangka lainnya R (DPO) serta mempersiapkan kunci T yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Selanjutnya para pelaku berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka berkeliling di seputaran Jalan Kapten Muslim Medan hingga sekira pukul 21.15 WIB. Sedangkan para pelaku melintas di Jalan Gaperta No 221 Kalurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia di sebuah rumah kos.
Di sana terpantau ada sepeda motor KLX sedang terparkir di dalam pagar dan tidak ada orang di situ.
Perlahan para tersangka berhenti lalu kemudian tersangka masuk ke dalam pagar rumah kos. Selanjutnya berjalan pertahan dan mendekati sepeda motor KLX. Tersangka lainnya mengeluarkan kunci T dan merusak kunci kontak hingga motor tersebut stangnya berhasil terbuka dan dihidupkan lalu membawa pergi.
Pada Selasa (3/9/2024) malam, berdasarkan hasil penyelidikan personil Timsus Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwasannya, pelaku pencurian dengan pemberatan TKP di Jalan Gaperta No 221, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia sadang berada di Jalan Amal Bakri Luhur, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di pingge jalan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Timsus Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari situ pelaku diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses sidik.
"Ada tiga kali beraksi di berbagai tempat di Kota Medan," jelas Kompol Jama Kita Purba. (saze/red)